Istri Hamil Tua, Suami Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

Istri Hamil Tua, Suami Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Perilaku bejat dan tidak terpuji dilakukan pria berinisial ASH (20), warga Kecamatan Kertek. Dirinya harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. “Pelaku sudah kita amankan dan mengakui segala perbuatannya. Kasus ini terjadi pada bulan Desember 2019 lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, kemarin saat gelar kasus di Ruang Subag Humas Polres Wonosobo. Menurutnya, tersangka mengaku sudah mempunyai istri yang saat ini tengah hamil 8 bulan. Sedangkan dengan korban, dia mengaku baru kenal tiga hari dan berpacaran. Pertemuan mereka bermula pada saat tersangka berkunjung ke rumah korban untuk memijat ayah korban. Berawal dari itu, beberapa hari kemudian tersangka mengajak jalan-jalan korban. “Korban awalnya diajak jalan-jalan ke salah satu pusat perbelanjaan di Wonosobo. Kemudian dibawa ke kebun teh Tanjungsari, Sapuran,” ungkapnya. Baca Juga Laka Beruntun di Jalan Kutoarjo-Kebumen, Pemotor Tewas Seketika Di area perkebunan teh itu, tersangka merayu untuk melakukan hubungan suami istri, namun ditolak oleh korban. Kemudian tersangka memaksa melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban. “Korban yang masih di bawah umur itu, tidak bisa berbuat banyak,” imbuhnya. Perbuatan pencabulan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kakak korban merasa aneh dan curiga  dengan cara jalan sang adik. Selain itu, korban juga mengeluh sakit dan pihak keluarga memeriksakannya ke RSUD Wonosobo. “Korban  diketahui telah menjadi korban pencabulan setelah anggota keluarga curiga dan memeriksakan ke klinik. Berbekal laporan dari pihak keluarga itu kemudian kami menangkap tersangka,” ucapnya. Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka harus ditahan di Mapolres Wonosobo dan disangkakan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, dalam gelar kasus yang dilakukan Polres,  pelaku membenarkan bahwa dirinya kenal korban setelah diminta memijat ayah korban. Kemudian memacarinya selama tiga hari dan melakukan tindakan pecabulan. Dia juga mengaku memilki istri yang sedang hamil tua saat kejadian itu terjadi. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: